Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. usulan Badan Usaha; atau
b. pertimbangan Badan Pengatur.
(3) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa:
a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dan tidak mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota;
b. perubahan kuota volume per Titik Serah yang mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota;
c. perubahan kuota volume per Titik Serah dan antar kabupaten/kota yang mempengaruhi jumlah kuota volume provinsi; dan/atau
d. perubahan Titik Serah di kabupaten/kota wilayah pelaksanaan penugasan;
(4) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan pertimbangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
b. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau
c. perubahan kuota volume per Titik Serah antar provinsi.
Koreksi Anda
