Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Badan Usaha; atau b. pertimbangan Badan Pengatur. (3) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dan tidak mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota; b. perubahan kuota volume per Titik Serah yang mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota; c. perubahan kuota volume per Titik Serah dan antar kabupaten/kota yang mempengaruhi jumlah kuota volume provinsi; dan/atau d. perubahan Titik Serah di kabupaten/kota wilayah pelaksanaan penugasan; (4) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan pertimbangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota; b. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau c. perubahan kuota volume per Titik Serah antar provinsi.
Koreksi Anda