Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kuota volume per Titik Serah kepada Badan Usaha penerima penugasan selama jangka waktu penugasan dengan mempertimbangkan: a. kuota nasional; b. permohonan Badan Usaha; c. jumlah titik serah. (2) Untuk tahun berikutnya penugasan kuota per titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
Koreksi Anda