Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Badan Usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan baik melalui Seleksi maupun Penunjukan Langsung; dan
b. mengusulkan Badan Usaha untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha penerima penugasan kepada Badan Pengatur dalam hal penugasan dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung.
Koreksi Anda
