Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Badan Usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan baik melalui Seleksi maupun Penunjukan Langsung; dan b. mengusulkan Badan Usaha untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha penerima penugasan kepada Badan Pengatur dalam hal penugasan dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung.
Koreksi Anda