Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
(2) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur BBM.
(3) Anggota Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Pengatur dan/atau Kementerian/Lembaga.
(4) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Komite.
Koreksi Anda
