Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan keadaan tertentu yang meliputi: a. ditujukan untuk menggerakan perekonomian daerah terpencil dan/atau daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; b. tidak terdapat Badan Usaha yang mendaftar pada saat proses Seleksi; c. terdapat Badan Usaha yang mengikuti Seleksi, namun tidak memenuhi kriteria penilaian yang ditentukan oleh Badan Pengatur; dan/atau d. dalam hal Badan Usaha penerima penugasan yang telah terpilih melalui Seleksi belum dapat memenuhi kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Penunjukan Langsung kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang; b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam negeri; dan c. kondisi kelangkaan BBM.
Koreksi Anda