Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Badan Usaha melalui Seleksi diberikan berdasarkan permohonan kepada Badan Pengatur.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih 1 (satu) atau lebih Badan Usaha untuk melaksanakan penugasan penyediaan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu Seleksi tidak terdapat Badan Usaha yang mendaftar maka Badan Pengatur melakukan pengumuman Seleksi ulang paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan gagal dalam hal:
a. tidak terdapat Badan Usaha yang mendaftar setelah pengumuman Seleksi ulang; atau
b. tidak terdapat Badan Usaha yang memenuhi persyaratan;
(5) Untuk Seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Badan Pengatur melaksanakan Penunjukan Langsung.
Koreksi Anda
