Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan metode: a. Seleksi; atau b. Penunjukan Langsung. (2) Seleksi atau Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM; b. memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan BBM; c. memiliki dan/atau menguasai fasilitas distribusi BBM; d. memiliki cadangan operasional BBM sesuai jenis BBM yang ditugaskan; e. finansial; dan f. komersial. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda