Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib: a. menjamin kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; b. mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasok/ketidaklancaran distribusi; c. menyampaikan rencana dan laporan baik tertulis maupun online mengenai penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; d. melakukan pembinaan dan pengawasan penyalur yang menjadi tanggung jawabnya; e. mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dengan sistem pendistribusian tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kebijakan pemerintah terkait dengan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda