Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan Badan Usaha.
(2) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas;
b. kewajiban; dan
c. jangka waktu penugasan.
Koreksi Anda
