Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini ditetapkan dengan maksud menjamin proses penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan agar berlangsung secara wajar, sehat, dan transparan.
Koreksi Anda
