Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
4. Seleksi adalah metode penetapan Badan Usaha penerima penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dengan cara menyeleksi Badan Usaha yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Dokumen Seleksi.
5. Penunjukan Langsung adalah metode penetapan Badan Usaha penerima penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dengan cara menunjuk Badan Usaha yang memenuhi syarat.
6. Panitia Penugasan adalah Panitia yang melaksanakan proses penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan baik melalui Seleksi maupun Penunjukan Langsung.
7. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Seleksi.
8. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan usaha secara terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Titik Serah adalah titik penyerahan kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Penyalur/Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
10. Surat Relaksasi Penyesuaian Kuota Volume Penugasan adalah penetapan tertulis yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengatur yang memberikan kewenangan penyesuaian kuota volume kepada Badan Usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
11. Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha penerima penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
12. Komite adalah seseorang yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas persetujuan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk masa jabatan yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
13. Sidang Komite adalah pertemuan tertinggi komite yang dipimpin oleh ketua komite dan merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat kolegial dalam rangka pengaturan, penetapan, dan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
14. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir.
15. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
