Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS TRANSMISI LOOPING GRESIK – PKG GRESIK
Teks Saat Ini
PT Pertamina Gas selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkewajiban:
a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan
c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
