Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GASUNTUK RUAS TRANSMISI GRISSIK KE PUSRI
Teks Saat Ini
PT Pertamina Gas selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkewajiban:
a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan
c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
