Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GASUNTUK RUAS TRANSMISI GRISSIK KE PUSRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengatur MENETAPKAN Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas Transmisi Grissik ke PUSRI sebesar USD 0.877/MSCF (nol koma delapan tujuh tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik).
Koreksi Anda