Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
3. Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (dollar amerika serikat) per satu MSCF (ribu standar kaki kubik) Gas Bumi yang diangkut Transporter.
4. Fasilitas adalah Pipa pada Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin.
5. PT Majuko Utama INDONESIA adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa dan memiliki Hak Khusus yang dalam hal ini selaku Transporter, untuk selanjutnya disebut Badan Usaha.
6. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.