Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: