Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, BNSP memproses permohonan layanan perpanjangan lisensi LSP.
(2) Dalam hal keterangan status wajib pajak memuat status tidak valid, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mengajukan kembali permohonan layanan perpanjangan lisensi LSP.
Koreksi Anda
