Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Keterangan status valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan dalam hal:
a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b. Wajib Pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Keterangan status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal :
a. nama Wajib Pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
