Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan keterangan status wajib pajak. (2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status: a. Valid; atau b. Tidak Valid
Koreksi Anda