Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Badan melaksanakan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. (2) Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan Lisensi LSP.
Koreksi Anda