Pasal 1
Dalam peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang dimaksud dengan:
1) Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yangdibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitasorganisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan olehsiapa dilakukan.
2) Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP)adalah standar operasional prosedur dari berbagai prosespenyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Administrasi pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaantugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasipemerintah.
4) Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi, atau mengatasi suatu keadaan.
5) Badan Nasional Penanggulangan Terorismeyang selanjutnya disingkat BNPT, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penanggulangan terorisme;