Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi JDIH BNPT dilakukan oleh Pusat JDIH BNPT. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BNPT; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH BNPT. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan laporan Pusat JDIH BNPT kepada Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional. (5) Pembuatan laporan pengelolaan JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda