Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pusat JDIH BNPT menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan sosialisasi kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BNPT; b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan anggota JDIH BNPT; c. koordinasi dan konsultasi pengelolaan JDIH BNPT dengan Pusat dan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada JDIH BNPT yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; e. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH BNPT; f. pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH BNPT; g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH BNPT; dan i. penyampaian laporan penyelenggaraan JDIH BNPT kepada Kepala BNPT.
Koreksi Anda