Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat JDIH BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi JDIH BNPT.
Koreksi Anda