Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) JDIH BNPT dikelola melalui:
a. aplikasi JDIH BNPT; dan
b. dokumen hukum dan informasi hukum secara manual.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah dokumen hukum dan informasi hukum melalui laman jdih.bnpt.go.id.
(3) Pengelolaan melalui dokumen hukum dan informasi hukum secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan cara penyimpanan dokumen hukum dan informasi hukum yang sudah terbit untuk dikelola oleh Pusat JDIH BNPT.
Koreksi Anda
