Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH BNPT dikelola melalui: a. aplikasi JDIH BNPT; dan b. dokumen hukum dan informasi hukum secara manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah dokumen hukum dan informasi hukum melalui laman jdih.bnpt.go.id. (3) Pengelolaan melalui dokumen hukum dan informasi hukum secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara penyimpanan dokumen hukum dan informasi hukum yang sudah terbit untuk dikelola oleh Pusat JDIH BNPT.
Koreksi Anda