Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME LAPORAN HASIL KOORDINASI PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME Hari/Tanggal : Waktu : Tempat : Pimpinan Rapat : Peserta Rapat : A. Latar Belakang ………….…. (berisi dasar mengapa rapat harus dilakukan berdasar informasi-informasi korban) …………………. B. Tujuan …………….. (memetakan peran dan tugas fungsi masing-masing kementerian/lembaga dalam Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme) ………………………. C. Hasil/Pembahasan ……………………….. Demikian laporan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal Rapat dilaksanakan Pejabat Penandatangan Tanda Tangan Nama Jelas Pejabat Penandatangan Tanda Tangan Nama Jelas Dan seterusnya KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOY RAFLI AMAR
Koreksi Anda