Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dalam pemberian:
a. Bantuan Medis;
b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis;
dan/atau
c. Kompensasi.
Koreksi Anda
