Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Rekomendasi Kepala BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga dan kepala daerah untuk dilaksanakan dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Koreksi Anda
