Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara: a. rapat koordinasi; b. pertukaran data dan informasi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; dan/atau c. pendampingan pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sejak sesaat setelah kejadian sampai dengan pasca Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Koreksi Anda