Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam pemberian:
a. Bantuan Medis;
b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan/atau
d. Kompensasi.
Koreksi Anda
