Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan/atau d. Kompensasi.
Koreksi Anda