Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. Korban Tindak Pidana Terorisme; b. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; dan c. Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda