Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh BNPT. (2) Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda