Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Korban Tindak Pidana Terorisme adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme.
2. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UNDANG-UNDANG yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
3. Pemulihan adalah suatu proses, cara dan upaya negara untuk memberikan hak dan/atau mengembalikan kondisi Korban Tindak Pidana Terorisme yang lebih baik secara fisik, psikis, psikososial maupun kerugian ekonomi.
4. Program Pemulihan Korban adalah kegiatan atau program yang dimiliki kementerian/lembaga dalam memberikan layanan dan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, rehabilitasi psikologis, kompensasi dan
santunan kepada Korban yang bertujuan untuk membantu meringankan, melindungi dan mengembalikan kondisi korban yang lebih baik secara fisik, psikis maupun kerugian ekonomi.
5. Bantuan Medis adalah bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia.
6. Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban.
7. Rehabilitasi Psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh Psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.
8. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau keluarganya.
9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
10. Satuan Tugas Pemulihan Korban yang selanjutnya disebut Satgas Pemulihan Korban adalah satuan tugas yang dibentuk oleh BNPT sebagai wadah untuk koordinasi pelaksanaan Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
