Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat tinggi madya pada masing-masing unsur kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mempunyai tugas: a. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan kementerian/lembaga terkait urusan penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan; b. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan kementerian/lembaga terkait urusan pembangunan manusia dan kebudayaan; c. menyelenggarakan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN PE; d. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan RAN PE dengan pemerintah daerah; e. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan negara mitra dan organisasi internasional; dan f. mengoordinasikan Sekretariat Bersama RAN PE secara keseluruhan.
Koreksi Anda