Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Bersama RAN PE bertugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan
c. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
