Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kepala BNPT sebagai ketua Sekretariat Bersama RAN PE.
(2) Pelaksana harian Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama BNPT sebagai sekretaris Sekretariat Bersama RAN PE.
(3) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
f. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
(4) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat tinggi madya pada masing-masing unsur kementerian/lembaga sebagai anggota Sekretariat Bersama RAN PE.
Koreksi Anda
