Pasal 1
Pedoman pengukuran indikator kinerja utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan acuan pengukuran capaian kinerja berdasarkan perjanjian kinerja.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.