Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik BNPT.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengaduan publik;
b. Dokumen dan informasi hukum;
c. Whistle blowing system; dan/atau
d. Layanan publik lainnya sesuai kebutuhan BNPT.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, BNPT dapat mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Koreksi Anda
