Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT. (3) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala berdasarkan: a. usulan dari pimpinan unit kerja BNPT yang disampaikan melalui tim koordinasi SPBE BNPT; dan b. Arsitektur SPBE. (4) Dalam rangka peningkatan kualitas Layanan SPBE serta efisiensi pelaksanaan Layanan SPBE, tim koordinasi SPBE BNPT mengoordinasikan integrasi antar Layanan SPBE. (5) Integrasi antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE.
Koreksi Anda