Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPT melakukan optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus. (2) Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan efisiensi belanja teknologi informasi dan komunikasi khususnya pembangunan Aplikasi SPBE dan memudahkan integrasi bisnis pemerintahan. (3) Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan teknologi layanan. (4) Teknologi layanan yang mampu melakukan bagi pakai Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. komputasi awan; b. media sosial; c. integrasi kanal komunikasi; d. internet of things; e. otomasi dan integrasi; dan/atau f. analitik data.
Koreksi Anda