Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g digunakan oleh unit kerja BNPT untuk memberikan Layanan SPBE. (2) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perencanaan, penganggaran, pengelolaan, pembangunan dan pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan Aplikasi SPBE. (3) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi. (4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (5) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus.
Koreksi Anda