Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya Pusat Data Nasional oleh BNPT.
(2) Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi Standar Nasional INDONESIA terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;
b. menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Dalam menggunakan Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Dalam hal BNPT telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data Nasional ditetapkan dan tersedia, BNPT harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(5) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, BNPT yang telah memiliki Pusat Data harus menggunakan standar internasional terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data.
Koreksi Anda
