Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Selain menggunakan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, BNPT juga harus menggunakan Pusat Data Nasional.
(2) Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling terhubung.
Koreksi Anda
