Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis Data dan Informasi yang dimiliki dan dikelola oleh BNPT dan yang diperoleh dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain sesuai kewenangan.
(2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyelenggaraan SPBE BNPT.
(3) Penggunaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar unit kerja di lingkungan BNPT, BNPT dengan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data
dan Informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi.
(4) Pemenuhan standar interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE BNPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh unit kerja pada BNPT sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi.
(6) Unit kerja pada BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi.
(7) Pelaksanaan integrasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi.
(8) Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan Arsitektur SPBE dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tim koordinasi SPBE BNPT melaporkan penyelenggaraan tata kelola Data dan Informasi di lingkungan BNPT kepada Kepala.
(10) Dalam penyelenggaraan tata kelola Data dan Informasi di lingkungan BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala berkoordinasi dan/atau dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
