Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun oleh unit kerja dan/atau satuan kerja di lingkungan BNPT. (2) Dalam penyusunan usulan rencana dan anggaran SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan tim koordinasi SPBE BNPT.
Koreksi Anda