Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan, dan pemanfaatan anggaran SPBE.
Koreksi Anda
