Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan, dan pemanfaatan anggaran SPBE.
Koreksi Anda