Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b. perubahan rencana strategis BNPT; c. perubahan Arsitektur SPBE; atau d. hasil pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE. (3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala.
Koreksi Anda