Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis BNPT;
c. perubahan Arsitektur SPBE; atau
d. hasil pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala.
Koreksi Anda
