Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT;
c. perubahan pada unsur SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau
d. perubahan rencana strategis BNPT.
(3) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala.
Koreksi Anda
