Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT; c. perubahan pada unsur SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau d. perubahan rencana strategis BNPT. (3) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala.
Koreksi Anda