Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
