Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a disusun oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE di bawah koordinasi tim koordinasi SPBE BNPT. (2) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penyusunan Arsitektur SPBE kepada Kepala. (3) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Arsitektur SPBE Nasional, Kepala berkoordinasi dan/atau dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE di lingkungan BNPT. (6) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada BNPT.
Koreksi Anda